Sebelum ditemukannya uang sebagai alat tukar,
perdagangan dilakukan dengan cara barter yaitu pertukaran barang dengan barang,
untuk melakukan pertukaran barter harus dipenuhinya syarat duble coincidence of
wants (kebutuhan yang timbul secara bersama-sama)[1].
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar
yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang
dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat
dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran[2].
Uang yang kita kenal
sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya,
masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi
kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia
lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya
mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata
tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh
barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang
mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya.
Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem
ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang
yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted)
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau
benda-benda yang merupakan kebutuhan
primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai
alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut
masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah
sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang
berarti garam.
[1] Mohhamad Yasin.
Sri Ethicawati. Ekonomi Pelajaran IPS Terpadu (Jakarta: Ganeca Exact, 2007) hlm
2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar